Oleh : Abu Muhammad Al-Atsari
Admin : Kutipan dialog dari Makalah " PENYIMPANGAN METODE TARBIYAH BERMARHALAH & BANTAHAN DALIL-DALIL TARBIYAH BERMARHALAH "
Berikut kami coba turunkan dalam tulisan ini dialog7 yang terjadi antara Ust. Amiruddin, Lc ( Murid Ustadz Hakim bin Abdat ) dengan Ustadz Ahmad Yusuf, SPdi. ( seorang Ustadz dari Wahdah Islamiyah Cab. Tolitoli ) yang menerapkan & mengajarkan Metode Tarbiyah ini didalam kelompok mereka ( Wahdah Islamiyah ).
Dialog ini terjadi tanggal 26/04/08 di Masjid Al Hikmah Tolitoli. Pada jam ; 21.00 dan direkam dalam Hp yang dipegang oleh Al Akh Sofyan.
---------------------------------------
7 Dialog ini sifatnya dadakan sehingga yang hadirpun hanya orang-orang dekat dengan kedua Ustadz pada malam itu, 6 (enam) orang dari Ust. Ahmad Y. dan 3 (tiga) orang dari Ust. Amiruddin.
Ust. Amiruddin : “Pertanyaannya dari mana segi pembenaran atau bagaimana sampai Tarbiyah ini dibenarkan? Bagaimana penjelasannya?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Pokok, saya sebutkan ya..!, karena dalam qiyas khan ada beberapa hal. Dan dalam rukun qiyas khan ada 4 yang saya ketahui. Ilmu terbatas, Pertama Al Ashl, kemudian Fara’ lalu masuk Al illat dan terakhir Hukm, jika kita ambil contoh, al ashl itu Jamiah…
Ust. Amiruddin :“Tidak-tidak, Syarat-syaratnya dulu?, bagaimana syarat Al Ashl, syarat Al Faraq, syarat Al Illat dan syarat Al-hukm karena semuanya ada syaratnya yang harus terpenuhi supaya terjadi qiyas.
Ust. Ahmad Yusuf : “Na’am..!
Ust. Amiruddin : “Ya sudah, sebutkan syaratnya?
Ust. Ahmad Yusuf : “Syarat yang kita maksud bagaimana?
Ust. Amiruddin : “Syarat!, syarat sesuatu bisa dijadikan Ashl, sesuatu bisa dijadikan Faraq, mempunyai syarat.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Ya, kita langsung saja !
Ust. Amiruddin : “Sebutkan, antum kan yang mengatakan ini sesuai dan telah terjadi qiyas, jadi antumlah yang harus menjelaskan bukan ana.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Ehm, baik, kita sebutkan. Jamiah Islamiyah.”
Ust. Amiruddin : “Syaratnya!, syarat qiyas. itu rukun tadi, sekarang syaratnya. bagaimana antum bisa meng-qiyas tidak tahu syarat. Sebutkan syarat? Supaya bisa kita bisa lihat, oh iya terpenuhi syarat.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Thayyib, dengar dulu penjelasan ana, Jamiah Islamiyah. Kemudian kita qiyaskan kepada Tarbiyah. Jamiah Islamiyah –Ashl- kemudian Tarbiyah Islamiyah-Faraq-, kita ambil jenjang ini. kemudian masuk kepada illat….
Ust. Amiruddin : “Tunggu dulu…! Antum sudah melangkah ke Illat sementara ‘Ashl dan Faraq’ belum antum tetapkan. Apakah ini (Jamiah) bisa dijadikan Ashl dan Ini (Tarbiyah) bisa dijadikan Fara’. Harus ditentukan dulu, baru kita baru masuk illat. Karena untuk masuk ke illat harus ditentukan dulu ini memenuhi syarat untuk masuk ke Ashl dan ini memenuhi syarat untuk masuk ke Fara’!, Tidak boleh masuk illat sebelum disebutkan dulu.”
Ust. Ahmad Yusuf : “……” (diam)
Ust. Amiruddin : “Antum tahu tidak ! (agak kesal), kalau tahu bilang tahu dan kalau tidak bilang tidak. Kalau antum tidak tahu, ana beritahu supaya antum tidak mutar-mutar”.
Ust. Ahmad Yusuf : “Tafaddhal, coba diberitahu bagaimana seharusnya..!”.
Ust. Amiruddin : “ Syarat dari pada Ashl itu; ‘An yakuuna Tsaabitan Bin nash’.
Ust. Ahmad Yusuf : “Terus..!”
Ust. Amiruddin : “Terus, jelaskan dulu di Jamiah Islamiyah, ada tidak?
Ust. Ahmad Yusuf : “Apanya itu?”
Ust. Amiruddin : “Tsaabitan bin nash, Jamiah Islamiyah.
Ust. Ahmad Yusuf : “Jamiah Islamiyah, Apa maksudnya ini?”
Ust. Amiruddin : “Waduh…!”
Ust. Ahmad Yusuf : “Iya..iya, saya mau tanya apa maksudnya ?”
Ust. Amiruddin :”Apakah al ashl ini (Jamiah), tsaabitan bin nash atau tidak?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Jamiah Islamiyah?”
Ust. Amiruddin :” Iya..!”
Ust. Ahmad Yusuf : “Tidak ada!”
Ust. Amiruddin :” Baik, kalau begitu kenapa antum menjadikan hukum Ashl..! pada hal
syaratnya sesuatu yang menjadi hukum Ashl harus ‘tsaabit bin nash’.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Thayyib, Jadi Jamiah Islamiyah jadi apa dia?”
Ust. Amiruddin :”Tidak bisa jadi Ashl dalam qiyas. Sekarang kenapa antum jadikan Ashl padahal dia tidak memenuhi syarat ?”.
Ust. Ahmad Yusuf : “Kemudian Jamiah Islamiyah di ambil dari mana?”
Ust. Amiruddin :”Ijtihad para Ulama”.
Ust. Ahmad Yusuf : “Kalau begitu kita tanyakan, Jamiah Islamiyah diambil dari mana?”
Ust. Amiruddin :”Ijtihad para Ulama, dia ditetapkan berdasarkan ijtihad bukan ditetapkan oleh Nash.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Thayyib, kalau begitu kita katakan Tarbiyah diambil dari mana?”
Ust. Amiruddin :(sambil tertawa) “Tidak ada asal-usulnya”.
Al Akh Sofyan : “Akhi, Kita harus luruskan dulu, tujuan kita disini jangan sampai kita hanya mencari kemenangan tapi mencari kebenaran”.
Ust. Ahmad Yusuf : “Iya betul itu, Lillaahi ta’ala ya syekh, Antum mencari kebenaran dan kita juga mencari kebenaran. Antum ingin selamat, kita juga ingin selamat.”
Ust. Amiruddin : “Ini pertanyaan lucu, Jamiah Islamiyah diambil dari mana? Ditetapkan berdasarkan Ijtihad, kemudian antum tanya lagi, Tarbiyah diambil dari mana? ya, belum ada sumber hukumnya. Antum sudah meng-qiyas sementara hukum ashl belum ditetapkan, belum bisa kita setujui, jadi Tarbiyah ini mau dilarikan kemana ini? Ke qiyas belum ada ashl, ke nash tidak ada. Khan begitu, kenapa antum tanya ana lagi, diambil dari mana Tarbiyah ?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Iya kita sudah sebutkan khan.”
Ust. Amiruddin : “Iya.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Ana a’rif haadza? Saya tahu tadi”
Ust. Amiruddin : “Kalau antum tahu, jelaskan dengan baik, dan jangan begitu”.
Ust. Ahmad Yusuf : “Bukannya begitu, hanya ingin tahu.”
Ust. Amiruddin : “Antum sekarang punya Ashl, yaitu Jamiah Islamiyah tetapi Jamiah Islamiyah tidak ditetapkan dengan Nash, tetapi dengan Ijtihad. Sehingga dia (jamiah) tidak dibisa dijadikan hukum Ashl. Sekarang antum mau mencari hukum Ashl kemana dulu? Apa lagi, supaya Cabang itu dikaitkan ke Ashl, supaya ada Ashl. Sekarang Jamiah Islamiyah tidak bisa dijadikan Ashl.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Thayyib, Kemudian Jamiah Islamiyah diambil dari mana?”
Ust. Amiruddin : (agak kesal) “Ijtihad, sudah berulang kali ana katakan.
Ust. Ahmad Yusuf : “Thayyib, kalau begitu Tarbiyah juga kita sebutkan masalah Ijtihad, bagaimana?
Ust. Amiruddin : “Nah…,Sekarang siapa yang ber-ijtihad? Dalam masalah Tarbiyah.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Tentang apanya?”
Ust. Amiruddin : “Tentang ini adalah hasil ijtihad, siapa yang berijtihad ?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Kita mengambil hukum Ashl-nya kan.”
Ust. Amiruddin : “Eh.., ini tidak ada dihukum Ashl.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Bukan hukum Ashl melalui Al-qur’an dan Sunnah. Al Ashl ini masalah ijtihadi, bagaimana?. Ini ibadah Mahdhah.”
Ust. Amiruddin : “Darimana lagi ibadah Mahdhah ini?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Ibadah Mahdhah ya Syaikh?”
Ust. Amiruddin : “Baik, coba mana kaedahnya, sebutkan kaedahnya ?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Ibadah Mahdhah. Ibadah yang telah ditetapkan secara rinci tentang pelaksanaannya.”
Ust. Amiruddin : “Thayyib, ‘Al Ashlu fil Ibaadat Haram..’ mencakup ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Shahih, tapi ibadah mahdhah ibadah yang sudah ditetapkan tata caranya secara rinci.”
Ust. Amiruddin : “Iya, tapi perintahnya ini juga tidak ada. Masalahnya, perintah ini untuk Tarbiyah tidak ada. Mana ?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Perintahnya Jamiah Islamiyah juga darimana?”
Ust. Amiruddin : “Itu sudah ditetapkan berdasarkan Ijtihad, selesai. Para Ulama sudah menetapkan berdasarkan Ijtihad. Ulama mana yang berijtihad tentang Tarbiyah ?”
Ust. Ahmad Yusuf : “Tentang tata cara pelaksanaannya ?”
Ust. Amiruddin : “Iya..!”
Ust. Ahmad Yusuf : “Belum ada, tapi sudah ada yang muwaafaqah !”
Ust. Amiruddin : “Antum sebut siapa yang muwaafaqah ?” (menyetujui/menyepakati-ed)
Ust. Ahmad Yusuf : “Seperti, Syaikh Husain8.”
Ust. Amiruddin : “Syaikh Husain tidak bisa dijadikan Hujjah.”
Ust. Ahmad Yusuf : “Thayyib, memang ini dia (Akh Ruslan) sudah bilang sama ana. Tetapi sudah disebutkan beliau murid syaikh Muqbil.”
Ust. Amiruddin : “Bagaimana mungkin dia murid Syaikh Muqbil, sementara Syaikh Muqbil men-tahdzir Al Haramain. Kenapa dia ada di Haramain?”.
=== Berbicara mengenai penjesan tentang Haramain = penjelasan tentang kedatangan Masyayekh===
Ust. Amiruddin : “Kesimpulannya, supaya tidak panjang. Menurut antum, bahwa diantara yang membenarkan Tarbiyah, bukan menetapkan Tarbiyah karena kalau menetapkan, Antum tidak punya dalil sama sekali baik qiyas maupun ijtihad. Sekarang Antum sedang berdalil bahwa ada yang membenarkan, bahwa yang membenarkan adalah dengan kedatangan para Masyayekh. Ketahuilah, bahwa kedatangan para Masyayekh bukan merupakan pembenaran dan ini sudah merupakan kaedah bahwa kedatangan seorang Ulama kesuatu tempat tidak menunjukkan bahwa tempat itu bagus.”
…………………(kami cukupkan sampai disini, karena pembicaraan selanjutnya tidak mengarah pada pengambilan hukum lagi, tetapi lebih kepada penjelasan)
Kesimpulan dari Dialog ini bahwa TIDAK ADA satupun dari 4 (empat) landasan yang dikemukanan oleh pelaku Tarbiyah (Ahmad Yusuf dan Kelompoknya) yang bisa menjadikan Tarbiyah itu dibolehkan. Semua landasan dipakai oleh mereka sangat lemah. Kecuali hanya akal-akal mereka saja yang dapat menguatkan, dan ini sudah sangat jauh dari Sunnah yang Shahih.
Berikut 4 landasan mereka;
1. Qiyas. ----- > Tidak bisa dipakai karena tidak terpenuhi syaratnya.\
2. Ijtihad, ----- > Siapa yang berijtihad tentang Tarbiyah? Jawabnya Tidak Ada.
--------------------------------------------------
Syaikh Husain adalah pimpinan Yayasan Al Haramain Cab. Makasar. Beliau bukan seorang Ustadz apalagi Ulama. Hanya seorang kepala Kantor.
3. Muwaafaqah, ----- > Tidak ada satupun Ulama yang Muwaafaqah, kecuali seorang Kepala Kantor yang di Tahdzir oleh para Ulama sebagai ‘Sururiyah’.
4. Kedatangan para Masyayekh. ----- > Hal inipun tidak bisa dijadikan hujjah.
Note : Silahkan download makalah " PENYIMPANGAN METODE TARBIYAH BERMARHALAH & BANTAHAN DALIL-DALIL TARBIYAH BERMARHALA ", klik di sini
Baca Selengkapnya.....
Libur musim panas Universitas Madinah telah tiba.
Beliau, ustadz Abdullah Taslim, LC menghabiskan masa liburannya untuk bersilaturahim & tegur sapa kepada saudara-saudara muslim di Indonesia.
Nasihat-nasihat yang beliau sampaikan lewat ta'lim/ daurah yang tak sedikit jadwal beliau selama liburan musim panas tahun 2008 ini.
Walhamdulillah, setelah mengisi di bandung ( jadwal pertama beliau setelah tiba dari Madinah ) beliau berkenan untuk mampir di Makassar & mengisi nasihat lewat ta'lim beliau.
Di Masjid Khadijah, Sudiang beliau bertemu ustadz Amiruddin, LC dan dilanjutkan sesi penyampaian nasihat/ ta'lim.
Beliau tidak lama, malam setelah sholat isya' beliau akan meneruskan perjalanan ke kampung halaman beliau ( Sulawesi Tenggara ).
Download file nasihat ustadz Abdullah Taslim, LC :
Hari : Selasa, 29 Juli 2008
Waktu : Ba'da Magrib
Tema : Arti Kehidupan di Dunia
A. Semangat dalam Sunnah
B. Tanya Jawab*
* Ada pertanyaan, tentang bolehkah mubahalah ( perang doa ) dengan ormas Wahdah Islamiyah?
Hari : Selasa, 29 Juli 2008
Waktu : Ba'da Magrib
Tema : Arti Kehidupan di Dunia
C. Arti Kehidupan di Dunia
Pukul 20.00 WITA, beliau melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Tenggara dan mengisi beberapa jadwal ta'lim di sana sebelum melanjutkan jadwal ta'lim ke Pulau Jawa dan sekitarnya.
Jazakallahu Khoiron Katsir.
Kami sampaikan kepada Ustadz Abdullah Taslim, agar tidak bosan-bosan memberikan nasihat ilmu di lain kesempatan.
Beliau, ustadz Abdullah Taslim, LC menghabiskan masa liburannya untuk bersilaturahim & tegur sapa kepada saudara-saudara muslim di Indonesia.
Nasihat-nasihat yang beliau sampaikan lewat ta'lim/ daurah yang tak sedikit jadwal beliau selama liburan musim panas tahun 2008 ini.
Walhamdulillah, setelah mengisi di bandung ( jadwal pertama beliau setelah tiba dari Madinah ) beliau berkenan untuk mampir di Makassar & mengisi nasihat lewat ta'lim beliau.
Di Masjid Khadijah, Sudiang beliau bertemu ustadz Amiruddin, LC dan dilanjutkan sesi penyampaian nasihat/ ta'lim.
Beliau tidak lama, malam setelah sholat isya' beliau akan meneruskan perjalanan ke kampung halaman beliau ( Sulawesi Tenggara ).
Download file nasihat ustadz Abdullah Taslim, LC :
Hari : Selasa, 29 Juli 2008
Waktu : Ba'da Magrib
Tema : Arti Kehidupan di Dunia
A. Semangat dalam Sunnah
B. Tanya Jawab*
* Ada pertanyaan, tentang bolehkah mubahalah ( perang doa ) dengan ormas Wahdah Islamiyah?
Hari : Selasa, 29 Juli 2008
Waktu : Ba'da Magrib
Tema : Arti Kehidupan di Dunia
C. Arti Kehidupan di Dunia
Pukul 20.00 WITA, beliau melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Tenggara dan mengisi beberapa jadwal ta'lim di sana sebelum melanjutkan jadwal ta'lim ke Pulau Jawa dan sekitarnya.
Jazakallahu Khoiron Katsir.
Kami sampaikan kepada Ustadz Abdullah Taslim, agar tidak bosan-bosan memberikan nasihat ilmu di lain kesempatan.
Baca Selengkapnya.....
( Tulisan ini sebagai jawaban atas tanggapan/ komentar di web Ansharussunnah terhadap tulisan saya “ Akhirnya hakikat dakwah mereka tersingkap…!!! )
Admin : Silahkan lihat komentar Rojul tanpa nama, klik di sini
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, shalawat dan salam kepada Rasul-Nya Shallahu ‘alaihi wa Sallam keluarga, sahabat-sahabat, dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada dasarnya saya tidak ingin menanggapi suatu tulisan yang kurang jelas asal usulnya, namun karena tulisan antum mengisyaratkan ketulusan, memberi harapan kebaikan, maka saya mengabaikan prinsip tersebut demi kemaslahatan saling menasehati dan memberi masukan, apalagi bila sifatnya hanyalah prinsip pribadi dan bukan prinsip dasar agama.
Saudaraku yang saya muliakan, sebutan antum untuk saya “orang sekelas Amiruddin Djalil” rasanya kurang patut saya dapatkan, sebab saya tidak memiliki kelas atau level apapun dalam dunia ilmu dan dakwah, saya hanyalah penuntut ilmu dan tidak lebih. Adapun perkataan antum bahwa antum tidak mengetahui seorang pun di antara ulama yang membuat ‘kaidah’ seperti dalam tulisan saya itu, maka sepanjang pengetahuan saya-jika memang begitu keadaannya-apa yang antum katakan adalah benar. Akan tetapi, saya tidak menemukan dalam tulisan saya tersebut pernyataan bahwa itu adalah satu kaidah, bahkan saya juga belum menemukan indikasi yang bisa disimpulkan darinya bahwa pernyataan tersebut adalah kaidah. Oleh karena itu perlu antum jelaskan lagi dimana antum mendapatkan perkataan saya bahwa ia adalah kaidah, atau minimal indikasi yang bisa antum pahami demikian.
Saudaraku yang terhormat, apa yang saya sebutkan itu sebenarnya lebih tepat-menurut pemahaman saya-bila disebut ‘dhabith’ (batasan), dan saya kira antum sudah paham perbedaan antara kaidah dan dhabith. Bila kaidah adalah satu batasan yang umum dimana masuk padanya berbagai persoalan, maka dhabith adalah batasan khusus yang berlaku pada perkara yang dhabith itu dibuat untuknya. Dengan demikian, dhabith untuk satu persoalan tidak bisa dibawa kepada persoalan lain. Dari sini maka ‘dhabith’ yang saya tulis tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan contoh sederhana yang antum sebutkan. Kalau dikatakan adakah landasan bagi ‘dhabith’ seperti ini ? Maka saya jawab, pertanyaan seperti ini tak layak diajukan, karena sudah maklum jika perselisihan karena manhaj berkonsekuensi adanya pihak yang menyimpang.
Mengenai argumentasi antum tentang kelemahan ‘kaidah’-menurut versi antum-tersebut sudah tepat bila ditinjau dari satu sisi. Oleh karena itu saya tidak ingin mendebat antum namun sekedar menjelaskan landasan pemikiran saya untuk antum pertimbangkan. Pepatah mengatakan ‘tak kenal maka tak sayang’, karena antum mungkin belum memahami landasan saya sehingga tak ada sedikit pun bahan yang bisa antum diskusikan. Menurut pemahaman saya-wallahu A’lam-penggunaan kata ‘sangat dekat’ memiliki makna lebih khusus daripada sekedar ‘bersama’ atau ‘bergabung’. Seseorang dinamakan ‘teman dekat’ apabila dia banyak mengetahui persoalan temannya itu. Umumnya dua manusia menjadi teman dekat karena memiliki sejumlah persamaan. Oleh karena itu, kedekatan Ustadz Abdul Hakim dengan murid-murid senior syaikh Al Bani, pastilah karena banyaknya persamaan prinsip di antara mereka, atau lebih tepatnya saya katakan ‘kesamaan manhaj’. Sungguh sangat naif bila saya berasumsi bahwa Ustadz Abdul Hakim Abdat ‘sangat dekat’ dengan murid-murid senior syaikh Al Bani, padahal dia tahu manhajnya berbeda dengan mereka, namun Ustadz Abdul Hakim tidak menampakkannya. Saya kira dengan asumsi ini saya telah menuduh Ustadz Abdul Hakim seorang munafik, na’udzu billah min dzalik. Saya tidak menampik bahwa kedekatan dengan seseorang tidaklah mengharuskan kesamaan dalam segala hal. Bahkan saya tahu persis adanya perbedaan beberapa pandangan dalam masalah-masalah ijtihadiyah antara Ustadz Abdul Hakim Abdat dengan Syaikh Al Bani sendiri. Namun yang perlu digaris bawahi, sudah menjadi hukum asal di kalangan ahlus sunnah adalah tidak ‘dekat’ dengan orang yang berbeda manhaj. Perbedaan ijtihad adalah lumrah seperti contoh yang antum sebutkan antara Ali bin Abi Thalib radhiyallahu dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu.
Oleh karena itu kita tidak mungkin mengatakan salah satu di antara keduanya telah sesat, sebab persoalannya hanya antara benar dan keliru. Berbeda halnya bila perbedaan dari sisi manhaj seperti persoalan yang saya sebutkan dalam tulisan itu. Ini pula letak ketidak samaan perbedaan antara Ali dan Mu’aiwyah radhiyallahu anhuma, dengan perbedaan antara Ustadz Abdul Hakim dan ormas Wahdah. Maka untuk menguatkan argumentasi antum, perlu sekali lagi antum mengajukan contoh dimana para ulama berbeda manhaj, tetapi pada saat yang sama mereka tidak saling menyesatkan (saya tunggu contoh ini dari antum).
Saudaraku yang saya muliakan, bagaimana pun, saya sependapat dengan antum bahwa ‘kedekatan’ dengan seseorang tidak menjadi dalil kelurusan manhaj, karena kita tetap tidak tahu isi hati manusia, bisa saja ada kepura-puraan, dan suatu pernyataan jika ingin bernilai ilmiah maka harus didasari kepastian bukan sekedar dugaan dan kemungkinan. Namun saya sampaikan bahwa tulisan itu sifatnya hanyalah satu penjelasan singkat-seperti bisa dipahami dari keseluruhan tulisan itu-sehingga tidak memuat argumentasi-argumentasi sebagaimana layaknya suatu tulisan ilmiah. Oleh karena itu, apa yang antum lakukan ini sudahlah tepat, yakni memberikan kritikan atas apa yang dianggap kurang. Maka pada kesempatan ini saya ingin memberikan tambahan atas kekurangan yang dimaksud. Adapun landasan saya yang sesungguhnya dalam memastikan kesamaan antara manhaj Ustadz Abdul Hakim Abdat dengan murid-murid senior syaikh Al Bani, bahwa saya sampai saat ini belum menemukan perbedaan manhaj di antara kedua pihak, dan saya juga belum mendengar dari seorang pun yang menunjukkan perbedaan tersebut, sementara kitab-kitab mereka dapat kita temukan dan bandingkan. Saya sangat bersyukur bila antum dapat memberikan bukti kepada saya tentang perbedaan manhaj di antara mereka. Apabila ada, apakah sudah diberi tahu kepada Ustadz Abdul Hakim lalu beliau tidak mau rujuk ?
Persoalan lain, apakah benar manhaj Ustadz Abdul Hakim berbeda dengan manhaj Wahdah ? Untuk pertanyaan ini saya katakan jawabannya adalah ‘Ya’, karena saya mendengar sendiri hal itu dari mulut Ustadz Abdul Hakim. Kemudian, apakah Ustadz Abdul Hakim mengatakannya karena sudah tahu persoalan atau hanya terpengaruh –atau salah paham-seperti kemungkinan yang antum sebutkan ? Untuk masalah ini saya katakan beliau telah tahu duduk persoalannya. Sebab beliau sendiri yang mengatakan telah mempelajari sepak terjang dakwah Wahdah sejak lama, dan sengaja beliau ingin memulai mengungkapnya ketika berada di Makassar, bahkan menurutnya para asatidz di Jakarta sudah membahas tentang wahdah. Satu hal lagi, sungguh tidak patut bagi saya mengatakan kalau Ustadz Abdul Hakim berbicara tanpa ilmu, karena itu bukanlah sifat para pengikut ahlusunnah waljama’ah, apabila orang berilmu di kalangan mereka.
Saudaraku yang saya cintai, saya tidak menampik perkataan antum bahwa pernyataan saya, “Maka kita patut bertanya-tanya tentang apa tujuan dibalik kedatangan ‘pasukan’ itu ? Semoga saja bukan sekedar menjatuhkan kredibilitas seorang da’i salafi dihadapan kaum muslimin. Semoga pula bukan sekedar untuk mencari-cari kemenangan”, bisa menggiring pembaca kepada opini menjatuhkan pihak Wahdah, namun saya katakan ini hanyalah pemahaman dari pembaca saja, lalu apa cela bagi orang yang mengatakan sesuatu dan dipahami lain oleh pendengarnya ? Bukankah Al Qur’an dan Hadits juga sering dipahami keliru oleh pembacanya hingga menimbulkan hal-hal sangat berbahaya ? Tidakkah antum sependapat dengan saya bahwa kesalahan itu tidak ditimpakan kepada Al Qur’an dan Hadits, tapi justru kepada pembacanya ? Baiklah, saya tak ingin mendebat antum, untuk itu anggaplah saya menerima kritikan antum, hanya saja ada kaidah mengatakan, “Al Jazaa min jinsil amal” (balasan sesuai perbuatan), dan Allah berfirman, “Apabila kamu menghukum maka hukumlah sesuai kejahatan yang dilakukan kepada kamu”. Tidak bolehkah bagi saya membela diri selama tidak melampaui batas ? Apakah kedatangan ‘pasukan’ Wahdah tersebut tidak juga menimbulkan opini buruk bagi saudara-saudara mereka yang didatangi ? Apapula maslahat sehingga mereka menyebar hasil rekaman kedatangan ‘pasukan’ tersebut ? Saya yakin antum seorang yang netral dan obyektif sehingga tidak menilai sesuatu hanya dari satu sisi saja. Bila kehormatan saudara-saudara kita di Wahdah antum pertimbangkan, maka tidak adakah nurani antum untuk mempertimbangkan juga kehormatan Ustadz Abdul Hakim dan kawan-kawan antum yang didatangi oleh ‘pasukan’ Wahdah ? Semoga Allah membimbing kita semua.
Saudaraku yang saya hormati, terakhir-karena mungkin sudah terlalu panjang-sekali lagi saya tidak menyanggah antum atas pernyataan antum bahwa permintaan dialog dari pihak Wahdah dengan ustadz Abdul Hakim Abdat tidak bisa dijadikan dalil untuk membuktikan penyimpangan mereka dari barisan ahlusunnah waljama’ah. Sebab bisa saja mereka ingin klarifikasi, tabayyun, nasehat, dan lain-lain. Saya hanya mengatakan bahwa semua yang antum katakan itu adalah kemungkinan-kemungkinan. Sebagaimana apa yang saya katakan juga adalah salah satu kemungkinan. Untuk menunjukkan mana kemungkinan yang lebih kuat tentu perlu bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. Maka apakah antum memiliki bukti yang mendukung kemungkinan-kemungkinan yang antum sebutkan itu ? Adapun saya-walhamdulillah- menguatkan kemungkinan yang saya sebutkan karena bukti-bukti dan argumentasi yang saya miliki, yaitu;
• Pertama, masalah yang dikritik oleh ustadz Abdul Hakim terhadap wahdah berkenaan dengan manhaj.
• Kedua, sms pihak wahdah yang mengatakan ingin datang untuk tujuan dialog semata, tanpa menyinggung tujuan-tujuan lain seperti yang antum sebutkan.
• Ketiga, sikap wahdah yang bersikukuh mempertahankan ‘manhaj’ mereka, padahal di sisi lain ustadz Abdul Hakim telah mengkritik ‘manhaj’ tersebut.
• Keempat, sikap mereka yang berusaha menjatuhkan kredibilitas Ustadz Abdul Hakim di mata masyarakat (sesudah kejadian itu), khususnya para binaannya.
Kalaupun dikatakan itu bukan dari para ustadznya namun hanya binaan saja. Lalu mana upaya para ustadz itu untuk menghentikan isu buruk tersebut ? Bukankah diam terhadap suatu kemungkaran adalah syetan yang bisu ? Saya membela Ustadz Abdul Hakim bukan atas dasar kefanatikan-dan Allah lebih mengetahui-namun semata-mata karena beliau telah dizhalimi.
Adapun ‘tabayyun’ memang adalah syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang agung. Namun kapan dan bagaimana syariat ini diterapkan ? Ketika milik antum diambil seseorang di depan mata antum, apakah masih ada keharusan bagi antum untuk ‘tabayyun’ dengan orang tersebut ? Saya kira ini bukan bagian dari syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang agung. Oleh karena itu, ketika mungkin antum bertanya kepada saya mengapa tidak melakukan tabayyun dengan pihak Wahdah ? Maka untuk kesempatan ini saya akan berikan jawaban sederhana. Pada saat antum menanggapi tulisan saya tanpa ‘tabayyun’ dengan saya mengenai latar belakang, argumentasi, dan berbagai asumsi yang bisa timbul darinya, saya yakin antum punya alasan untuk melegitimasi tindakan itu, mungkin-Wallahu A’lam-minimal antum mengatakan semuanya sudah jelas, atau alasan-alasan lain yang lebih berbobot. Nah, apapun alasan antum nantinya, maka itu pulalah yang akan menjadi jawaban saya. Saya yakin antum setuju bahwa kita tidak boleh menghalalkan bagi diri kita apa-apa yang kita haramkan atas orang lain. Wabillahi Taufiq.
Saya sudahi sampai di sini, meski masih sangat banyak yang perlu didiskusikan dan ditanggapi. Sungguh merupakan kehormatan bagi saya, bila antum bersedia menyisihkan waktu antum yang bermamfaat untuk bertemu langsung dengan saya, agar kita bisa saling memberi masukan, semoga dengan keikhlasan semua akan berakhir dengan kebaikan. Saya tunggu informasi dan alamat antum.
Wassalamu’alaikum.
Makassar, 3 Agustus 2008.
Akhukum fillah.
Amiruddin bin Abdul Djalil.
Note : Download artikel " Saling Menasehati dalam Kebenaran ", klik di sini
Baca Selengkapnya.....